Featured Post

Yuk, kita dukung rakyat sendiri untuk mencari nafkah yang halal di negri sendiri di negara sendiri.

Yuk, kita dukung rakyat sendiri untuk mencari nafkah yang halal di negri sendiri di negara sendiri. 

Sunday, November 23, 2025

Bajaj Kendaraan Roda Tiga yang menggunakan fasilitas umum jalan raya.

Bajaj Kendaraan Roda Tiga yang menggunakan fasilitas umum jalan raya. Jalan raya adalah hak warga untuk melintas selama tidak membahayakan ataupun mengganggu pengguna lainnya.

Membahayakan bagaimana ? Iya, termasuk membahayakan kondisi jalan. Apabila warga melintas menyebabkan jalan rusak, maka harus diatur, misalkan, warga tersebut melintas menggunakan Truk Roda 6, maka harus diatur.

Membuat macet ? Iya termasuk mengganggu pengguna lainnya, misalkan, dia naik sepeda genjot (baik roda dua ataukah sepeda roda tiga ataukah sepeda roda empat), maka itu bisa mengganggu pengguna lainnya membuat macet memperlambat laju aliran kendaraan, misal berjalan dengan kecepatan 5 km/jam di jalan raya, tentu itu membuat macet / perlambatan laju kendaraan dibelakangnya, sehingga harus diatur, yang diatur bukan jumlah roda nya, melainkan penyebab utama kemacetannya (karena menggunakan genjot manual kaki), sehingga salah satu contoh aturannya adalah dibuatlah jalur khusus pengguna sepeda.

Berbuat adil adalah sikap yang dekat dengan ketakwaan dan keimanan.