Roda tiga perlu diatur !!
Benar, semua kendaraan perlu diatur, ditata, (tidak hanya roda tiga) misalkan demi keselamatan penumpang dan keselamatan pengguna jalan lainnya, kendaraan roda tiba hanya diperbolehkan melaju maksimal 40 km/ jam di dalam kota dan 50 km/ jam antar kota. Kalau seperti ini, bagus, tidak ada yang di zalimi, tidak ada yang terzalimi, namun diatur batas kecepatan agar tidak menimbulkan kerugian berbagai pihak. Roda dua apa juga diatur, iya, satu diatur semua pun baiknya diatur.
Berbuat adil adalah sikap yang dekat dengan ketakwaan dan keimanan.